Ririn Rifanto dinyatakan melanggar Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, serta Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Indramayu juga menuntut terdakwa dengan hukuman mati karena meyakini seluruh unsur tindak pidana pembunuhan berencana dan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian telah terbukti di persidangan.
Kasus tersebut bermula dari peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Agustus 2025 di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu. Lima korban yang merupakan satu keluarga ditemukan meninggal dunia, yakni Sahroni (75), Budi (45), Euis (40), seorang anak berusia tujuh tahun berinisial RK, serta seorang bayi berusia delapan bulan. Kasus itu sempat menyita perhatian publik karena seluruh korban merupakan anggota keluarga yang tewas dalam satu peristiwa tragis.*
Sumber: Antara
(Red)















