Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa hukuman berat yang dijatuhkan bukan sekadar sebagai bentuk pembalasan, tetapi juga bertujuan memberikan efek jera sekaligus mencegah terulangnya tindak pidana serupa di kemudian hari.
Majelis juga menekankan bahwa putusan diambil berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, alat bukti yang sah, serta keterangan para saksi dan ahli, bukan didasarkan pada opini publik maupun narasi yang berkembang di luar proses hukum.
Sejumlah keadaan yang memberatkan turut menjadi dasar pertimbangan hakim. Perbuatan terdakwa dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat, menyebabkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban, tidak adanya upaya perdamaian, sikap terdakwa yang dianggap tidak jujur selama persidangan, serta tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya.
Majelis menyatakan tidak menemukan satu pun keadaan yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Karena itu, seluruh pertimbangan hukum mengarah pada penjatuhan pidana paling berat sesuai ketentuan perundang-undangan.















