TOPIK MEDIA, INDRAMAYU – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu menjatuhkan vonis pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun kepada Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap lima anggota satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu. Ketua Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana serta tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Dalam amar putusannya, hakim menjelaskan bahwa pidana mati dijatuhkan dengan ketentuan masa percobaan selama 10 tahun. Apabila selama periode tersebut terdakwa menunjukkan perilaku yang baik dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, hukuman tersebut dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden setelah memperoleh pertimbangan dari Mahkamah Agung.
Majelis hakim menilai tindakan yang dilakukan terdakwa merupakan kejahatan yang sangat serius karena menghilangkan nyawa lima orang, termasuk dua anak yang masih di bawah umur. Kejahatan tersebut dinilai sebagai tindak pidana luar biasa yang memerlukan penegakan hukum secara tegas demi memberikan perlindungan kepada masyarakat.















