Mengungkap fakta secara realita
Beli Tema IniIndeks

Pemerintah Beri Insentif Pajak Nol Persen bagi Eksportir yang Simpan DHE SDA di Dalam Negeri

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa (tengah)/Antara

TOPIK MEDIA, JAKARTA – Pemerintah memberikan insentif khusus kepada para eksportir yang patuh menempatkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di sistem keuangan dalam negeri. Salah satu insentif yang ditawarkan adalah tarif Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0 persen bagi dana yang ditempatkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat cadangan devisa nasional sekaligus meningkatkan likuiditas di sektor keuangan domestik.

Menurutnya, insentif pajak yang diberikan jauh lebih kompetitif dibandingkan instrumen investasi konvensional yang selama ini dikenakan tarif pajak lebih tinggi.

“Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Tarif pajak yang dikenakan bisa lebih rendah, bahkan mencapai 0 persen sesuai jangka waktu penempatan dana,” ujar Purbaya di Jakarta, Minggu.

Ia menjelaskan bahwa selama ini imbal hasil dari instrumen investasi seperti obligasi umumnya dikenakan pajak hingga 20 persen. Melalui kebijakan baru ini, eksportir yang menempatkan dana DHE SDA sesuai aturan dapat menikmati keuntungan lebih besar karena terbebas dari beban pajak tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *