TOPIK MEDIA, JAKARTA – Sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan menghadirkan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa. Dalam persidangan, jaksa mendakwa Dokter Tifa telah menyebarkan tuduhan mengenai keaslian ijazah sarjana (S1) milik Joko Widodo melalui berbagai platform media sosial.
Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan perkara bermula ketika ajudan Joko Widodo, Syarif Muhammad Fitriansyah, menemukan sejumlah unggahan di media sosial yang berisi tuduhan bahwa ijazah S1 Jokowi palsu. Salah satu unggahan tersebut disebut berasal dari akun milik Dokter Tifa.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim kuasa hukum Joko Widodo dengan mengumpulkan berbagai unggahan yang dinilai menyerang kehormatan dan reputasi mantan kepala negara itu. Selama periode 22 April hingga 21 Mei 2025, tercatat sebanyak 28 unggahan yang berisi narasi serupa diperlihatkan kepada Jokowi sebagai bagian dari proses pelaporan.
Jaksa menyebut terdakwa tidak hanya menyampaikan tuduhan melalui media sosial, tetapi juga dalam sejumlah forum diskusi dan tayangan perbincangan yang membahas dugaan ijazah palsu tersebut.















