Sebagai langkah lanjutan, BPOM akan melakukan penarikan terhadap seluruh produk yang telah beredar di pasaran sekaligus memperkuat pengawasan terhadap jalur distribusi kosmetik impor.
Taruna menegaskan pihaknya juga tengah mendalami unsur pidana dalam kasus tersebut. Jika terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan, para pelaku terancam hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa izin edar produk sebelum membeli kosmetik, baik secara langsung maupun melalui platform daring, guna menghindari risiko penggunaan produk ilegal yang belum terjamin keamanan dan kualitasnya.*
Sumber: Antara
(Red)











