Mengungkap fakta secara realita
Beli Tema IniIndeks

BPOM Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp27,6 Miliar, Mayoritas Produk Impor dari China

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menunjukan barang bukti hasil ungkap kasus temuan kosmetik ilegal di Kabupaten Tangerang, Banten. ANTARA.

Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan ratusan jenis kosmetik yang seluruhnya tidak memiliki izin edar resmi. Mayoritas produk diketahui merupakan kosmetik impor yang berasal dari China dan masuk ke Indonesia melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan.

Menurut BPOM, praktik impor ilegal tersebut tidak hanya membahayakan konsumen, tetapi juga berpotensi merugikan negara karena produk yang masuk tidak melalui prosedur kepabeanan dan perpajakan yang berlaku.

“Karena masuk melalui jalur ilegal, produk ini tidak memenuhi kewajiban administrasi, termasuk pajak dan perizinan. Potensi kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp5,5 miliar,” jelas Taruna.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan produk-produk tersebut diimpor melalui jasa forwarder umum yang diduga digunakan untuk menghindari ketentuan impor resmi. Setelah masuk ke Indonesia, kosmetik ilegal itu dipasarkan secara luas melalui berbagai platform perdagangan elektronik atau e-commerce.

BPOM menegaskan bahwa seluruh produk yang ditemukan tidak memiliki Tanda Izin Edar (TIE), sehingga tidak dapat dipastikan keamanan, mutu, maupun manfaatnya bagi konsumen. Kondisi ini meningkatkan risiko terjadinya efek samping yang merugikan kesehatan pengguna.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *