TOPIK MEDIA, TANGERANG – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap peredaran kosmetik ilegal dalam jumlah besar yang diduga berasal dari impor tanpa izin resmi. Dalam operasi pengawasan terbaru, BPOM berhasil menemukan lebih dari 2 juta produk kosmetik tanpa izin edar dengan nilai ekonomi mencapai Rp27,6 miliar.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada akhir Mei 2026. Menindaklanjuti informasi itu, tim intelijen dan cyber BPOM melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ratusan jenis produk kosmetik yang beredar secara ilegal di Indonesia.
“Dari hasil penelusuran ditemukan total 956 item produk kosmetik ilegal dengan jumlah mencapai 2.082.039 pieces dan estimasi nilai ekonomi sekitar Rp27,6 miliar,” ujar Taruna dalam konferensi pers di Tangerang.
Pada tahap awal penyelidikan, BPOM menemukan sebanyak 890 item kosmetik tanpa izin edar dengan jumlah mencapai 1.818.245 pieces. Nilai ekonomi dari produk tersebut diperkirakan mencapai Rp22,1 miliar dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat karena keamanan serta mutunya tidak dapat dipastikan.
Penyelidikan kemudian berkembang hingga mengarah kepada dua pihak yang diduga berperan sebagai importir dan reseller. Tim BPOM menemukan gudang penyimpanan produk ilegal tersebut di wilayah Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.











