2. 267 Hari Usai Penggeledahan, KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

Penyidik memperkirakan dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai sekitar Rp222 miliar.

Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil

Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil sebagai bagian dari proses penyidikan. Dari penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan sebuah mobil.

Sejak hari penggeledahan hingga 1 Desember 2025, KPK belum melakukan pemanggilan terhadap Ridwan Kamil—menjadikan pemeriksaan hari ini sebagai yang pertama setelah 266 hari berlalu.

Pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih detail mengenai materi pemeriksaan, namun proses penyidikan masih terus berjalan dan pengembangan perkara terbuka untuk kemungkinan tersangka baru, sesuai hasil pemeriksaan dan alat bukti yang ditemukan.*

(Red/Antara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *