2. 267 Hari Usai Penggeledahan, KPK Periksa Ridwan Kamil dalam Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

TOPIK MEDIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode 2021–2023. Pemanggilan ini dilakukan pada Selasa, 2 Desember 2025—atau 267 hari setelah KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya agenda pemeriksaan tersebut. Ridwan Kamil dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Jawa Barat pada saat waktu terjadinya dugaan tindak pidana korupsi.

“Benar, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara RK. Pemanggilan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan di Bank BJB,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.

Budi menyatakan KPK meyakini mantan gubernur tersebut akan memenuhi panggilan penyidik. “Kami meyakini Pak RK akan hadir memenuhi penjadwalan pemeriksaan hari ini. Kita sama-sama tunggu,” ujarnya.

Lima Tersangka Telah Ditetapkan

Dalam pengembangan perkara, KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah:

  • Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama Bank BJB,

  • Widi Hartoto (WH) – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB,

  • Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali Agensi Antedja Muliatama & Cakrawala Kreasi Mandiri,

  • Suhendrik (SUH) – Pengendali Agensi BSC Advertising & Wahana Semesta Bandung Ekspress,

  • Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *