Pembaruan data tersebut membawa sejumlah perubahan dalam daftar penerima bantuan. Sebagian keluarga penerima manfaat (KPM) akan tetap menerima bantuan, sementara sebagian lainnya dinyatakan tidak lagi memenuhi kriteria sehingga status kepesertaannya dihentikan. Di sisi lain, pemerintah juga memasukkan penerima baru yang dinilai layak berdasarkan hasil pemutakhiran data terbaru.
Mensos menjelaskan bahwa perubahan penerima merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan ketepatan sasaran program bantuan sosial. Data penerima diperbarui secara berkala agar bantuan tidak diberikan kepada masyarakat yang kondisi ekonominya telah membaik ataupun kepada pihak yang tidak memenuhi persyaratan.
Kemensos juga memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang aktif melakukan pemutakhiran data sosial ekonomi masyarakat. Berdasarkan evaluasi terbaru, Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur menjadi daerah dengan tingkat pembaruan data tertinggi. Sementara itu, Kota Bekasi dinilai sebagai daerah dengan komitmen terbaik dalam memperbarui data penerima bantuan di tingkat kota.
Proses pemutakhiran DTSEN dilakukan secara berjenjang, dimulai dari pendataan di tingkat RT dan RW, kemudian dibahas melalui musyawarah desa atau kelurahan sebelum diverifikasi oleh dinas sosial daerah. Selanjutnya data ditetapkan oleh kepala daerah dan disampaikan kepada Kemensos untuk diverifikasi kembali bersama BPS sebelum dijadikan dasar penyaluran bantuan.















