TOPIK MEDIA, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya terhadap hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama pemerintah selama masa sidang 2025–2026. Regulasi baru tersebut diharapkan menjadi landasan penguatan reformasi institusi Polri dalam menghadapi tantangan keamanan dan pelayanan publik yang semakin kompleks.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan bahwa proses penyusunan undang-undang tersebut melibatkan partisipasi berbagai elemen masyarakat melalui serangkaian rapat dengar pendapat, diskusi akademik, serta konsultasi dengan para pakar dan organisasi kemasyarakatan di sejumlah daerah.
Menurutnya, pembahasan regulasi baru ini telah menuntaskan lebih dari seratus daftar inventarisasi masalah (DIM) yang mencakup aspek kelembagaan, sumber daya manusia, pengawasan, hingga pelayanan kepolisian.















