Kejati Jatim Tetapkan Kadis ESDM Tersangka Pungli Izin Tambang, Tarif Capai Rp200 Juta

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo (kedua kanan) saat menunjukkan barang bukti yang disita dalam penyidikan atas kasus pungli perizinan tambang, di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (17/4/2026). ANTARA.

Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang diduga dipersulit dalam penerbitan izin, meskipun seluruh persyaratan telah terpenuhi.

Besaran pungutan yang diminta bervariasi, mulai dari Rp50 juta hingga Rp200 juta untuk izin tambang, baik perpanjangan maupun pengajuan baru. Sementara itu, untuk izin pengusahaan air tanah, tarif berkisar antara Rp5 juta hingga Rp80 juta.

Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan masyarakat, khususnya para pemohon izin yang merasa dirugikan oleh praktik tersebut.

Dari hasil penyidikan awal, aparat menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi berupa pungutan liar, gratifikasi, hingga dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.

Kejati Jatim menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan penegakan hukum berjalan transparan dan tegas.*

Sumber: Antara

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *