Pada sektor pendidikan, kurikulum pembinaan anggota Polri juga akan diperkuat dengan materi yang menitikberatkan pada nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, serta pendekatan hukum yang humanis.
Tak hanya itu, posisi dan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga diperkuat guna meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap kinerja institusi kepolisian.
Pemerintah dan DPR berharap undang-undang baru ini mampu mendorong terciptanya Polri yang semakin profesional, dipercaya masyarakat, serta adaptif terhadap perkembangan teknologi dan dinamika sosial di Indonesia.*
(Red)















