Dalam undang-undang yang baru disahkan tersebut, terdapat sejumlah poin penting yang menjadi fokus perubahan. Salah satunya adalah penguatan transformasi Polri agar semakin profesional, transparan, modern, dan berintegritas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, regulasi baru juga memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal melalui pemanfaatan teknologi informasi yang lebih modern guna meningkatkan akuntabilitas kinerja kepolisian.
Undang-undang tersebut turut menegaskan pentingnya netralitas anggota Polri, termasuk pengaturan yang lebih ketat terkait penempatan personel di luar institusi kepolisian agar tetap sesuai dengan prinsip profesionalisme dan aturan hukum yang berlaku.
Perubahan lainnya mencakup penataan sistem karier anggota Polri, pengaturan usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi, serta penyempurnaan mekanisme pemberhentian personel.















