Menurut jaksa, tindakan itu mengakibatkan kerugian bagi Joko Widodo, terutama berupa tercemarnya nama baik, kehormatan, dan reputasi pribadi.
Atas dugaan perbuatannya, Dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan dakwaan alternatif Pasal 310 ayat (1) KUHP terkait pencemaran nama baik.
Selain itu, jaksa juga mendakwanya menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), yang dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan ketentuan dalam KUHP.
Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan terhadap dakwaan dan tanggapan dari pihak terdakwa sesuai tahapan proses hukum yang berlaku.*
Sumber: Antara
(Red)















