Tidak hanya itu, BGN juga menyoroti masalah tata kelola manajemen, kurangnya jumlah pemasok bahan pangan, hingga konflik internal antara mitra pelaksana dan yayasan pengelola yang dinilai dapat mengganggu kelancaran program.
Dalam evaluasi terbaru, BGN juga mewajibkan setiap SPPG untuk mulai melayani sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita atau yang dikenal sebagai kelompok 3B.
Menurut Nanik, kewajiban tersebut menjadi indikator penting dalam keberhasilan program pemenuhan gizi nasional yang menyasar kelompok rentan.
BGN memberikan batas waktu hingga 2 Juni 2026 bagi seluruh SPPG untuk menunjukkan bukti pelaksanaan layanan kepada kelompok 3B. Jika tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut, maka SPPG yang bersangkutan akan dikenakan penangguhan mayor tanpa insentif serta peringatan keras kepada kepala SPPG.
Melalui evaluasi berkelanjutan ini, BGN berharap kualitas Program Makan Bergizi Gratis semakin meningkat sehingga mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, khususnya anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita sebagai kelompok prioritas dalam upaya peningkatan kualitas gizi nasional.*
(Red)















