Wilayah Pulau Jawa menjadi daerah dengan jumlah penangguhan terbanyak. Dari 16.594 SPPG yang beroperasi, sebanyak 1.666 unit masih berstatus suspend. Sementara di Sumatera terdapat 148 SPPG yang masih ditangguhkan dari total 5.968 unit yang beroperasi. Adapun wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua mencatat 399 SPPG yang masih menjalani penangguhan dari total 4.646 unit.
BGN menjelaskan terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan sebuah SPPG dikenai sanksi. Di antaranya adalah kualitas makanan yang menimbulkan keluhan kesehatan seperti gangguan pencernaan, diare, atau muntah-muntah pada penerima manfaat.
Selain itu, ditemukan pula pelanggaran berupa penggunaan anggaran bahan baku yang tidak sesuai ketentuan, dugaan mark up harga bahan pangan, hingga tata letak bangunan dapur yang tidak memenuhi standar operasional.
Aspek administrasi dan sanitasi juga menjadi perhatian utama. SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), belum dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), atau belum menyediakan fasilitas pendukung bagi petugas pengelola dapat dikenai sanksi penangguhan.















