TOPIK MEDIA, JAWA TIMUR – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur berinisial AM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar perizinan tambang.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui serangkaian penyelidikan dan penggeledahan di kantor Dinas ESDM serta sejumlah lokasi terkait.
“Penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang cukup,” ujarnya di Surabaya, Jumat.
Selain kepala dinas, dua tersangka lain yakni Kepala Bidang Pertambangan berinisial OS dan Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah berinisial H.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan adanya praktik memperlambat proses perizinan yang seharusnya dilakukan melalui sistem Online Single Submission.















