Dalam kondisi tertentu, eksportir sektor migas maupun nonmigas diperbolehkan menempatkan sebagian dana DHE SDA pada bank non-Himbara. Namun porsinya dibatasi maksimal 30 persen dengan jangka waktu penempatan paling lama tiga bulan.
Purbaya optimistis kebijakan ini akan memberikan manfaat ganda, baik bagi pelaku usaha maupun perekonomian nasional. Selain memperoleh insentif perpajakan yang lebih menarik, eksportir juga turut berkontribusi memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia melalui peningkatan cadangan devisa dan likuiditas domestik.
“Tujuan utamanya adalah menciptakan sistem yang menguntungkan bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat fondasi ekonomi nasional melalui optimalisasi pemanfaatan devisa hasil ekspor di dalam negeri,” kata Purbaya.*
Sumber: Antara
(Red)















