Kebijakan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan pengolahan sumber daya alam.
Mulai berlaku pada 1 Juni 2026, aturan baru ini mewajibkan eksportir komoditas sumber daya alam untuk merepatriasi dan menempatkan hasil ekspornya di dalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh.
Untuk sektor nonmigas, eksportir diwajibkan menempatkan 100 persen DHE SDA dalam rekening khusus di perbankan dalam negeri selama minimal 12 bulan. Sementara eksportir sektor minyak dan gas bumi diwajibkan menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama paling sedikit tiga bulan.
Dana hasil ekspor tersebut harus ditempatkan melalui rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pemerintah juga mengatur bahwa konversi dana DHE SDA dalam bentuk valuta asing ke rupiah dibatasi maksimal 50 persen.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan fleksibilitas bagi eksportir yang telah memiliki kontrak perdagangan internasional atau terikat kerja sama bilateral dengan negara mitra dagang Indonesia.















