Uni Eropa Jatuhkan Denda Rp2,3 Triliun ke X Akibat Centang Biru yang Dianggap Menipu

Ilustrasi - Tampilan logo X di layar HP/Pexels

Tenggat Perbaikan untuk X

Dalam keputusannya, EC memberikan batas waktu berbeda untuk setiap pelanggaran:

  • 60 hari kerja bagi X untuk menyampaikan langkah perbaikan terkait penyalahgunaan tanda centang biru.
  • 90 hari kerja untuk memperbaiki repositori iklan dan membuka akses data publik bagi peneliti.

Setelah menerima rencana tindakan tersebut, Dewan Layanan Digital akan melakukan peninjauan selama satu bulan. Komisi Eropa kemudian akan mengambil keputusan final dan menentukan tenggat implementasi yang dianggap wajar.

Tekanan Internasional terhadap X Meningkat

Kasus ini menambah tekanan global terhadap X, yang dalam beberapa tahun terakhir acap disorot karena kebijakan verifikasi, moderasi konten, serta transparansi operasionalnya. Sebelumnya, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) juga telah menegur X karena dinilai lalai menindak penyebaran konten pornografi dan tidak segera merespons denda administratif.

Di sisi lain, Inggris Raya baru-baru ini turut menjatuhkan denda kepada platform media sosial yang dinilai gagal mengendalikan peredaran konten berbahaya di wilayah hukumnya.

Langkah Penting dalam Penegakan DSA

Denda terhadap X disebut sebagai salah satu penerapan awal namun signifikan dari DSA, yang bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman, transparan, dan akuntabel bagi seluruh warga Uni Eropa. Keputusan ini sekaligus menjadi sinyal keras bahwa UE tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap platform raksasa yang gagal mematuhi aturan baru tersebut.

(Red/Antara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *