Uni Eropa Jatuhkan Denda Rp2,3 Triliun ke X Akibat Centang Biru yang Dianggap Menipu

Ilustrasi - Tampilan logo X di layar HP/Pexels

Repositori iklan X disebut tidak menyertakan informasi penting seperti:

  • konten iklan,
  • kategori atau topik iklan,
  • badan hukum atau entitas yang membiayai iklan.

Selain itu, proses akses ke repositori tersebut sering mengalami keterlambatan pemrosesan yang dianggap tidak wajar sehingga menghambat upaya pemantauan iklan berbahaya, kampanye disinformasi, hingga operasi pengaruh asing.

Komisi menegaskan bahwa akses cepat dan terbuka terhadap data iklan sangat penting dalam menjaga integritas ruang digital di Eropa. “Repositori iklan yang mudah dicari dan dapat diakses menjadi kunci bagi peneliti dan masyarakat sipil untuk mendeteksi penipuan, kampanye ancaman hibrida, hingga iklan palsu,” tulis EC dalam keterangan resminya.

Pembatasan terhadap Peneliti Dipersoalkan

Denda juga diberlakukan karena X dianggap tidak mematuhi kewajiban DSA untuk memberikan akses data publik kepada peneliti yang memenuhi syarat. Ketentuan layanan X bahkan secara eksplisit melarang peneliti melakukan pengikisan data (scraping), sebuah metode umum yang digunakan untuk mempelajari pola penyebaran informasi, memantau risiko sistemik, atau mendeteksi aktivitas bot terkoordinasi.

Komisi Eropa menilai bahwa pembatasan tersebut “secara efektif melemahkan” penelitian independen terkait berbagai ancaman digital yang relevan bagi keamanan informasi di Uni Eropa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *