Kemkomdigi: Platform X Bayar Denda Administratif atas Pelanggaran Moderasi Konten

Logo Kementerian Komunikasi dan Digital/Kementerian Komunikasi dan Digital

Seluruh dana denda administratif itu telah disetorkan melalui mekanisme resmi dan masuk ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Alexander, penegakan aturan terhadap platform digital—baik lokal maupun global—merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam melindungi masyarakat, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital.

“Penegakan regulasi ini bertujuan memastikan seluruh platform bertanggung jawab atas konten yang beredar serta berperan aktif menciptakan ekosistem digital yang aman,” tegasnya.

Kemkomdigi juga mengimbau seluruh platform digital untuk terus meningkatkan sistem moderasi konten, memperkuat komunikasi dengan pemerintah, dan mematuhi kewajiban hukum yang berlaku di Indonesia.

Sebelumnya, Kemkomdigi melayangkan surat teguran ketiga pada 12 September 2025 kepada X akibat kelalaian dalam menindaklanjuti temuan konten pornografi. Teguran tersebut menjadi langkah terakhir sebelum denda administratif diberlakukan dan akhirnya dilunasi oleh platform yang bersangkutan.*

(Red/Antara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *