TOPIK MEDIA, JAKARTA – Platform media sosial X akhirnya menyelesaikan pembayaran denda administratif senilai hampir Rp80 juta kepada pemerintah Indonesia setelah dinilai terlambat memenuhi kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi di layanannya.
Pembayaran tersebut dilakukan menyusul komunikasi intensif antara pihak X dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Melalui surat elektronik, X menyampaikan konfirmasi penunjukan perwakilan resmi untuk menindaklanjuti proses pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa pembayaran denda telah dilakukan pada 12 Desember 2025, setelah kementerian sebelumnya mengirimkan surat teguran ketiga kepada platform tersebut.
“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X setelah kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melaksanakan komunikasi lanjutan dengan pihak platform,” ujar Alexander dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu.
Kemkomdigi menyambut positif langkah X tersebut sebagai bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi nasional. Alexander menegaskan bahwa kepatuhan ini penting untuk menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif bagi masyarakat.













