Mensos menjelaskan bahwa proses pembukaan rekening memerlukan waktu sekitar dua hingga tiga bulan, sehingga mekanisme penyaluran bertahap ini diperlukan agar bantuan tetap dapat diterima tepat waktu.
Kementerian Sosial juga memastikan bahwa kuota penerima bansos reguler tetap sebanyak 18 juta KPM di seluruh Indonesia.
Selain itu, pemerintah mengimbau para penerima manfaat untuk menggunakan bantuan secara bijak sesuai peruntukannya, serta mendorong mereka untuk berpartisipasi dalam program pemberdayaan sosial.
Langkah ini diharapkan dapat membantu keluarga penerima manfaat menjadi lebih mandiri secara ekonomi di masa mendatang, sejalan dengan program perlindungan sosial pemerintah.*
Sumber: Antara
(Red)















