Kasus ini mencuat sejak penangkapan Fariz RM di wilayah Coblong, Bandung pada 18 Februari 2025. Penangkapan bermula dari pengakuan ADK bahwa Fariz juga memesan barang haram darinya. Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja dan sabu.
Fariz RM bukan kali pertama terjerat kasus narkotika. Tercatat, ia pernah tersandung kasus serupa pada tahun 2008, 2014, 2018, dan kini kembali pada 2025.
Pihak kepolisian sebelumnya mengungkap bahwa penggunaan narkoba oleh Fariz diduga terkait dengan tekanan dan masalah pribadi dalam keluarga.
Hingga saat ini, Fariz RM masih menjalani proses hukum dan ditahan di wilayah hukum PN Jakarta Selatan. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan pada Senin, 28 Juli mendatang.**
(Red/ANTARA)















