Kembali Tersandung Narkoba, Sidang Fariz RM di PN Jaksel Diperpanjang hingga 28 Juli

Musisi Fariz RM menjalani sidang tuntutan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (21/7/2025)/ANTARA

TOPIK MEDIA, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap musisi senior Fariz RM (66) dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Sidang yang semula dijadwalkan pada Senin (21/7/2025) kini diundur menjadi Senin pekan depan, 28 Juli 2025.

Penundaan ini diputuskan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Lusiana Amping karena perkara ini dinilai menyita perhatian publik dan membutuhkan pertimbangan mendalam. “Saya kasih waktu satu minggu tanggal 28 Juli, dua minggu terlalu lama,” tegas Lusiana saat memimpin sidang di PN Jaksel.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Fariz RM akan menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pelanggaran berat dalam kasus narkotika golongan I bersama sopir pribadinya, Andres Deni Kristyawan (ADK).

Jaksa menyebut Fariz dan ADK diduga melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, atau menjadi perantara dalam jual beli narkoba jenis sabu dan ganja. Tindakan ini melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima hingga 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *