Sementara Rafsin Hermawan dinyatakan bersalah karena membantu dan turut serta dalam tindak penadahan.
LPSK menyambut baik dimasukkannya kewajiban restitusi dalam amar putusan kasasi tersebut. Langkah ini disebut menjadi preseden penting dalam sistem peradilan militer agar korban dan keluarganya mendapat pemulihan yang layak.
“Ini merupakan langkah maju. Keadilan bukan hanya soal hukuman bagi pelaku, tetapi juga pemulihan bagi korban,” tegas Sri.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat aktif dan menimbulkan korban jiwa. Dengan putusan kasasi ini, proses hukum terhadap para pelaku dinyatakan telah inkrah (berkekuatan hukum tetap).***
(Red/ANTARA)















