Berdasarkan putusan tersebut, Bambang Apri Atmojo diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban meninggal Ilyas Abdurrahman sebesar Rp209 juta, dan kepada korban luka Ramli sebesar Rp146 juta.
Sementara itu, Sersan Satu Akbar Adli harus membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Rp147 juta dan kepada Ramli Rp73 juta.
Keduanya juga dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan diberhentikan dari dinas militer TNI AL.
Adapun terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dari sebelumnya 4 tahun, serta diberhentikan dari dinas militer.
Kasus ini bermula dari peristiwa penembakan di rest area KM45 Tol Tangerang–Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis, 2 Januari 2025.
Dalam peristiwa tersebut, bos rental mobil bernama Ilyas Abdurrahman tewas, sementara seorang lainnya, Ramli, mengalami luka.
Dua oknum TNI AL, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, dinyatakan terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan menadah barang hasil kejahatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 480 ke-1 KUHP.















