Nah, untuk memberantas rokok ilegal tersebut, pemerintah Inggris mengambil langkah konkret, yakni membentuk Tobacco Action Plan, atau Rencana Aksi Tembakau. Beberapa aksi yang dilakukan antara lain: membentuk lembaga baru (UK Border Agency), menempatkan inteligen di luar negeri untuk mencegah rokok ilegal masuk ke Inggris, meningkatkan sanksi pidana, menambah 1.000 orang petugas cukai, dan sebagainya.
Fenomena rokok ilegal jelas merugikan negara, karena menggerus potensi pendapatan negara via cukai rokok. Tetapi jika tidak menaikkan cukai rokok hanya karena alasan rokok ilegal, justru negara akan makin boncos, sebab tidak mendapatkan pendapatan dari manfaat menaikkan cukai.
Praktik baik di Inggris bisa menjadi trigger. Di satu sisi kenaikan cukai tetap konsisten dilakukan (bahkan melebihi besaran laju inflasi), dan di sisi lain ada terobosan/inovasi untuk memberantas rokok ilegal. Jurus itu manfaatnya joss: pendapatan negara via cukai naik, dan rokok ilegal turun tajam.
Jadi, opini KDM itu sepatutnya kita abaikan saja. Alih alih, KDM kita tuntut untuk lebih serius melakukan upaya law enforcement di Provinsi Jabar, karena sudah mendapatkan gelontoran fulus sebesar 10 persen dari DBH CHT.
*) Tulus Abadi, Sekjen Komnas Pengendalian Tembakau, Penggagas Forum Konsumen Indonesia (FKI
(Red/ANTARA)
















Saya pindah ke rokok ilegal karena yg legal kemahalan. Ga mampu belinya. Mau berenti ngga bisa