Mengacu pada survei CISDI terkait fenomena rokok ilegal, yang dilakukan di lima kota besar di Indonesia yaitu Jakarta, Medan, Semarang, Makasar, Bandung, baru-baru ini, prevalensi rokok ilegal saat ini memang lumayan besar, yakni mencapai 10,77 persen.
Namun, angka prevalensi itu bukan berarti merupakan angka tertinggi yang pernah terjadi di Indonesia. Data rokok ilegal oleh Ditjen Bea Cukai membuktikan memang naik turun, dengan sebaran sebagai berikut: 2014 (11,7 persen), 2016 (12,1 persen), 2018 (7,0 persen), 2020 (4,9 persen), dan pada 2022 (5,5 persen).
Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa secara paralel persentase rokok ilegal justru mengalami penurunan. Dan jika sekarang mengalami kenaikan lagi (sebesar 10,77 persen), sebagaimana hasil riset CISDI tersebut, setidaknya ada beberapa sebab, antara lain pertama, faktor penegakan hukum.
Data menunjukkan, jika penegakan hukumnya kuat, maka persentase rokok ilegal turun, dan sebaliknya, jika penegakan hukumnya melemah, persentase rokok ilegal naik. Contoh, data Ditjen Bea Cukai membuktikan, pada 2022 terdapat 19.399 kali penegakan hukum, dan dampaknya persentase rokok ilegal hanya 5,5 persen saja. Pada tahun-tahun sebelumnya juga menunjukkan fenomena serupa, bahwa penegakan hukum rokok ilegal berkelindan terhadap tinggi/rendahnya prevalensi rokok ilegal.
















Saya pindah ke rokok ilegal karena yg legal kemahalan. Ga mampu belinya. Mau berenti ngga bisa