Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) Versus Rokok Ilegal

Petugas menunjukkan barang bukti rokok sitaan di Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Gorontalo di Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (29/4/2025)/ANTARA

Oleh karena itu, sangat mendesak bagi Kemenkeu untuk melakukan reformasi sistem cukai dengan cara penyederhanaan sistem cukai menjadi maksimal 4-5 layer saja. Manfaat dari reformasi sistem cukai, akan mendorong tingginya kepatuhan industri rokok dan pendapatan cukai rokok yang diterima pemerintah juga akan meningkat signifikan. Prevalensi rokok ilegal pun akan turun signifikan pula.

Ketiga, ini isu setingan industri rokok, dalam membentuk opini publik. Ini yang harus kita waspadai, bahwa koar-koar terhadap meningkatnya rokok ilegal karena dampak kenaikan cukai rokok, jelas setingan industri rokok. Tujuannya agar pemerintah tidak menaikkan cukai rokok, atau, kalau menaikkan cukai tidak terlalu tinggi. Harapannya agar harga rokok masih terjangkau oleh masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja.

Ini jelas tindakan yang licik, dan melawan regulasi, sebab cukai memang berfungsi untuk pengendalian konsumsi, cukai apa pun, yang dibebankan pada konsumen, yang membayar adalah konsumen (bukan industri rokok). Ketika rokok mahal karena cukai, dan masyarakat mengurangi konsumsi rokok, artinya tujuan dan fungsi cukai rokok tercapai. Semakin tinggi kenaikan cukai rokok, semakin baik untuk melindungi masyarakat.

Intinya, antara kenaikan cukai dengan rokok ilegal, adalah dua isu yang berbeda. Bahkan jika mengacu praktik kenaikan cukai di Inggris, justru berdampak positif untuk memberantas fenomena rokok ilegal.

Merujuk pada kajian yang dilakukan oleh PKJS UI, di Inggris, menaikkan cukai rokok secara konsisten sejak 2000, dan besarannya di atas laju inflasi. Dan hasilnya? Fenomena konsumsi rokok ilegal justru turun drastis, dari 17 miliar batang (2000) menjadi 5,5 miliar batang pada 2017.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *