Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi (KDM) Versus Rokok Ilegal

Petugas menunjukkan barang bukti rokok sitaan di Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Gorontalo di Kota Gorontalo, Gorontalo, Selasa (29/4/2025)/ANTARA

Sehingga dapat ditarik kesimpulan, jika pada 2025 prevalensinya mencapai 10,77 persen; maka patut diduga dengan kuat terjadi pelemahan penegakan hukum terhadap rokok ilegal.

Pemerintah, termasuk Pemda, seharusnya konsisten untuk melakukan penegakan hukum rokok ilegal sebagaimana mandat Permenkeu No. 72/2024 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), yang mengalokasikan dana untuk penegakan hukum sebesar 10 persen.

Merujuk pada Permenkeu No.72/2024 tersebut, maka bagi daerah yang prevalensi rokok ilegalnya tinggi, seharusnya Kemenkeu tidak menggelontorkan DBH CHT ke daerah tersebut. Biar nyahok!

Untuk apa digelontor dana 10 persen dari DBH CHT, yang tujuannya untuk memberantas rokok ilegal, tapi persentase rokok ilegalnya tinggi? Itu artinya dana 10 persen tidak digunakan untuk law enforcement, mungkin disalahgunakan untuk keperluan lain.

Kedua, sistem cukai di Indonesia yang masih sangat rumit. Sistem cukai di Indonesia, yang masih mencapai 8-9 layer, menjadi sistem cukai terumit di dunia. Sistem cukai seperti ini selain sangat sulit dalam pengawasan (terkait kepatuhan), juga sangat menguntungkan industri rokok, khususnya industri rokok besar. Mereka akan membuat rokok murah, sehingga menimbulkan down trading, dan klimaksnya adalah rokok ilegal.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *