TOPIK MEDIA, JAKARTA – Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, baik Biosolar maupun Pertalite.
“Hingga saat ini, pembelian BBM normal, baik itu yang subsidi dan kompensasi negara, termasuk untuk jenis bahan bakar umum lainnya, tidak ada pembatasan maupun penyesuaian,” ujar Wahyudi saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu arahan resmi dari pemerintah terkait kebijakan lanjutan. Sebagai lembaga pelaksana, BPH Migas akan mengikuti keputusan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Pernyataan ini sekaligus merespons beredarnya Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang memuat rencana pengendalian distribusi BBM, khususnya untuk jenis Biosolar dan Pertalite.
Dalam dokumen tersebut, sempat disebutkan adanya skema pembatasan pembelian BBM subsidi, seperti maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan roda empat, baik pribadi maupun layanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, dan pemadam kebakaran.















