Pemerintah telah memperkuat perlindungan hukum melalui UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE, yang memberikan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar bagi pelaku kejahatan siber. Selain itu, Direktorat Siber di berbagai Polda aktif melakukan patroli, penyelidikan, dan edukasi kepada masyarakat.
Namun, menurut pihak kepolisian, upaya hukum saja tidak cukup. Kesadaran dan literasi digital masyarakat menjadi benteng utama. Warga diimbau rutin mengganti password, mengaktifkan verifikasi dua langkah, dan tidak mudah tergoda untuk mengklik tautan dari sumber yang tidak jelas.
“Menjaga data pribadi sama seperti menjaga nyawa sendiri. Masyarakat harus lebih waspada,” tutup AKBP Reonald.**
(Red/ANTARA)















