Begitu korban mengeklik tautan tersebut, mereka diarahkan ke laman palsu yang menyerupai website resmi bank. Korban lalu diminta mengisi data pribadi seperti nama lengkap, alamat, dan nomor rekening atau kartu. Data itu kemudian digunakan pelaku untuk menguras isi rekening korban.
“Mereka seperti melempar jaring di lautan, berharap ada ikan sebanyak-banyaknya yang masuk ke perangkap,” ungkap OKH saat mempraktikkan aksinya di hadapan awak media.
Berdasarkan data Indonesia Anti Scam Center OJK, sepanjang tahun ini tercatat lebih dari 153 ribu laporan kejahatan siber, dengan kerugian mencapai Rp3,2 triliun. Hingga saat ini, lebih dari 54 ribu rekening telah diblokir terkait tindak penipuan di sektor jasa keuangan.
Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) OJK, Hudiyanto, menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tautan mencurigakan yang masuk lewat SMS, email, atau aplikasi pesan instan.















