Artis Sinetron MR Ditangkap, Diduga Peras Kekasih Sesama Jenis dengan Ancaman Video Syur

Terduga pelaku pemerasan berinisial MR saat ditangkap oleh Polsek Cempaka Putih Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2025)/ANTARA

Korban pun akhirnya mentransfer uang kepada MR dalam beberapa kali transaksi, baik tunai maupun melalui transfer bank, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp20 juta.

Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, membenarkan laporan dugaan pemerasan tersebut. Ia menyebut bahwa pelaku MR sempat beberapa kali mengancam korban dengan menyebarkan foto bugil dan video porno berdurasi pendek jika permintaannya tidak dituruti.

MR ditangkap oleh polisi pada Rabu, 5 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Telkom Harjamukti, Depok, Jawa Barat.

Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.***

(Red/ANTARA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *