Korban pun akhirnya mentransfer uang kepada MR dalam beberapa kali transaksi, baik tunai maupun melalui transfer bank, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp20 juta.
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, membenarkan laporan dugaan pemerasan tersebut. Ia menyebut bahwa pelaku MR sempat beberapa kali mengancam korban dengan menyebarkan foto bugil dan video porno berdurasi pendek jika permintaannya tidak dituruti.
MR ditangkap oleh polisi pada Rabu, 5 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Telkom Harjamukti, Depok, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.***
(Red/ANTARA)















