Artis Sinetron MR Ditangkap, Diduga Peras Kekasih Sesama Jenis dengan Ancaman Video Syur

Terduga pelaku pemerasan berinisial MR saat ditangkap oleh Polsek Cempaka Putih Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2025)/ANTARA

TOPIK MEDIA, JAKARTA – Polisi menetapkan artis sinetron berinisial MR (27) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang pria berinisial IMT (33), yang merupakan mantan pasangan sesama jenisnya. Dalam penyelidikan, polisi menyita enam video syur berdurasi pendek yang memperlihatkan hubungan intim keduanya.

“Menyita sebanyak enam rekaman video pendek hubungan intim sesama jenis antara korban dengan terduga pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, Rabu (2/7/2025).

Selain video, polisi juga mengamankan dua unit ponsel serta satu kartu ATM atas nama MR, yang diduga digunakan dalam rangkaian tindak pidana tersebut.

Firdaus menjelaskan bahwa pemerasan ini bermula dari hubungan asmara antara pelaku dan korban. MR diduga cemburu setelah mengetahui IMT menjalin hubungan dengan pria lain. Hal itu membuat MR marah dan akhirnya mengancam akan menyebarkan video intim mereka apabila tidak diberi sejumlah uang.

“Karena cemburu, pelaku meminta uang kepada korban dengan ancaman menyebarkan video pribadi mereka,” ujar Firdaus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *