Ancam Pedagang Pakai Golok, Dua Pemuda Mengaku Ormas Diciduk Polisi di Bogor

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro (tengah) saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (25/7/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Bekasi Kota

Aksi tersebut dihentikan setelah seorang sekuriti gudang, saksi berinisial H, keluar dan melerai sambil mengingatkan bahwa tempat tersebut diawasi oleh CCTV. Kedua pelaku akhirnya melarikan diri dari lokasi.

Tim gabungan dari Unit Ranmor dan Opsnal Reskrim Polsek Bantar Gebang kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka pada 19 Juli 2025 di Kampung Tipar, Desa Argapura, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Keduanya kini menjalani pemeriksaan di Polres Metro Bekasi Kota. Berdasarkan alat bukti yang cukup, pelaku TY dan DBR dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dan/atau Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan.

“Keduanya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun,” tegas Kapolres.

Polisi mengingatkan masyarakat, termasuk yang mengatasnamakan ormas, untuk tidak melakukan pemalakan atau intimidasi terhadap pedagang kecil. Tindakan premanisme akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.***

(Red/ANTARA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *