TOPIK MEDIA, JAKARTA – Komisi Eropa (EC) menjatuhkan sanksi berat kepada platform media sosial X berupa denda sebesar 120 juta euro—setara hampir Rp2,3 triliun—setelah menemukan sejumlah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Layanan Digital atau Digital Services Act (DSA). Keputusan itu diumumkan pada Sabtu, sebagaimana dilaporkan oleh GSM Arena, dan menjadi salah satu tindakan penegakan hukum paling tegas terhadap platform digital besar dalam beberapa tahun terakhir.
Centang Biru yang Bisa Dibeli Dinilai Menyesatkan
Investigasi EC yang dimulai pada 2024 mengungkap bahwa fitur verifikasi akun atau “centang biru” di X dapat dibeli oleh pengguna tanpa proses peninjauan identitas yang memadai. Dalam temuan Komisi, tidak ada mekanisme yang memastikan bahwa pemilik akun yang memperoleh status verifikasi benar-benar merupakan sosok yang diklaim.
Bagi Uni Eropa, hal tersebut dipandang sebagai praktik desain yang menipu (deceptive design) karena menyesatkan pengguna lain yang menganggap tanda itu sebagai indikator keaslian atau kredibilitas akun. DSA dengan jelas melarang praktik-praktik seperti ini, terutama bagi platform besar yang memiliki jutaan pengguna dan potensi risiko disinformasi yang tinggi.
Repositori Iklan Tidak Transparan
Tidak hanya masalah verifikasi akun, X juga dinilai gagal menyediakan repositori iklan yang transparan dan mudah diakses sesuai ketentuan DSA. Dalam siaran persnya, Komisi Eropa menyatakan bahwa platform tersebut memiliki sejumlah hambatan teknis dan desain yang mempersulit peneliti maupun masyarakat sipil untuk mengakses data terkait iklan.













