TOPIK MEDIA, JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa hukuman terhadap tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang–Merak berkurang setelah putusan kasasi dikeluarkan oleh Pengadilan Militer.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherawati menjelaskan, kasasi yang diajukan ketiga terdakwa memang ditolak, namun majelis hakim memperbaiki amar putusan dengan mengubah pidana dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara.
“Dalam amar putusan Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025, majelis hakim memperbaiki pidana dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara,” kata Sri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (20/10).
Selain perubahan masa hukuman, dua terdakwa yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban.
Menurut Sri, perintah pembayaran restitusi merupakan bentuk penerapan prinsip tanggung jawab pelaku terhadap dampak hukum dan sosial akibat tindakannya.
“Kalau pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup, maka kewajiban membayar restitusi hilang. Padahal, keluarga korban menanggung kerugian besar baik secara ekonomi maupun psikologis,” ujarnya.















