Dari sisi hukum, pelanggaran atas edar produk ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.
Dalam dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menyebut Nikita Mirzani diduga meminta uang tutup mulut sebesar Rp4 miliar kepada Reza Gladys untuk tidak mengungkap informasi terkait legalitas produk tersebut ke publik. Uang tersebut kemudian diduga digunakan untuk membayar sisa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) milik Nikita.
Perkara ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dengan nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL, yang telah dilimpahkan pada 17 Juni 2025. Nikita didakwa bersama asistennya, Ismail Marzuki, dengan pasal berlapis, termasuk UU ITE dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda lanjutan pemeriksaan saksi dan bukti tambahan.***
(Red/ANTARA)















