Terkait keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus ini, Dicky menegaskan bahwa mereka saat ini masih ditempatkan di Sentra Handayani sambil menunggu kebijakan pimpinan terkait proses hukum selanjutnya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Timur telah menangkap seorang terduga provokator yang diduga menyebarkan ajakan lewat akun TikTok. Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit telepon genggam yang digunakan untuk mengoperasikan akun media sosial tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Alfian Nurrizal memastikan pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. “Provokator penjarahan rumah Uya Kuya sudah diamankan,” kata Alfian.
Dengan penetapan 15 tersangka, polisi menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat, baik pelaku langsung maupun pihak yang memprovokasi.***
(Red/ANTARA)















