Jeratan Hukum Berat
Para tersangka dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana, serta Pasal 45A ayat 3 jo Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 76H jo Pasal 15 jo Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak karena diduga memperalat anak dalam aksi tersebut.
“Para tersangka tidak hanya memprovokasi masyarakat untuk melakukan kerusuhan, tetapi juga melibatkan anak-anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan,” tegas Ade.
Penangkapan keenam provokator ini menjadi langkah tegas kepolisian untuk meredam aksi anarkis dan memastikan keamanan masyarakat. Polisi mengimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh ajakan di media sosial yang memicu perpecahan dan tindak pidana.***
(Red/ANTARA)















