Pencabulan dan Foto Tak Senonoh: Pria di Kepulauan Seribu Dijerat UU ITE

Polda Metro Jaya mengungkap kasus seorang pria penyandang disabilitas inisial C (34) di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu mencabuli dua orang remaja, Jakarta, Sabtu (19/7/2025)/ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya.

“Dia foto korban menggunakan ponsel miliknya, korban NM ini keponakannya saat itu usianya baru delapan tahun,” ucapnya.

Keluarga korban tidak pernah menaruh rasa curiga kepada pelaku C, apalagi pelaku merupakan penyandang disabilitas yang jarang berinteraksi dengan masyarakat.

Pelaku C ditangkap pada Jumat (31/1) di Kabupaten Karawang Jawa Barat.

Pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.***

(Red/ANTARA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *