Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat dalam korupsi pengadaan perangkat teknologi pendidikan berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) pada periode 2020–2022, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,18 triliun.
Kerugian tersebut terdiri dari Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan serta sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.
Selain itu, Nadiem juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Gojek Indonesia, yang sebagian bersumber dari investasi Google.
Dalam kasus ini, Nadiem didakwa bersama sejumlah pihak lain, sementara satu tersangka lainnya masih berstatus buron.
Atas perbuatannya, ia terancam pidana berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.*
Sumber: Antara
(Red)















