Merokok di sekolah dilarang, Permendikbud dan UU Kesehatan Tegaskan Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Petugas Satpol PP menempelkan stiker larangan merokok di lingkungan sekolah saat sidak perda KTR di sekolah dan warung di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat/ANTARA

Peran Sekolah dan Orang Tua

Pakar pendidikan menilai bahwa penegakan kawasan tanpa rokok di sekolah tidak bisa hanya bergantung pada sanksi hukum. Diperlukan pendekatan edukatif dan rehabilitatif, khususnya bagi siswa yang terlanjur memiliki kebiasaan merokok.

KPAI dan Komnas Perlindungan Anak (PA) juga menekankan pentingnya peran Unit Kesehatan Sekolah (UKS) sebagai sarana rehabilitasi dan edukasi bahaya rokok.

“Sekolah seharusnya menjadi tempat pembentukan karakter, bukan sekadar tempat belajar. Kepala sekolah dan guru harus menjadi teladan dalam menciptakan lingkungan sehat dan bebas rokok,” ujar salah satu pengamat pendidikan

Harapan ke Depan

Dengan adanya regulasi yang tegas, diharapkan seluruh elemen pendidikan — mulai dari guru, tenaga pendidik, siswa, hingga orang tua — dapat mematuhi dan menegakkan aturan kawasan tanpa rokok di lingkungan sekolah.

Kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya untuk menjaga kesehatan fisik, tetapi juga untuk menumbuhkan generasi muda yang disiplin, sehat, dan berkarakter kuat.

(Red/ANTARA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *