Pada Pasal 5 ayat (1) ditegaskan, seluruh warga sekolah — mulai dari kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, hingga pihak lain — dilarang keras merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan rokok di area sekolah.
Aturan ini bertujuan menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat, bersih, dan bebas asap rokok, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Permendikbud 64/2015.
Sebagai penanggung jawab tertinggi, kepala sekolah berwenang menegur dan menindak pihak yang melanggar ketentuan tersebut, sesuai Pasal 5 ayat (2). Selain itu, sekolah juga dilarang menyediakan area khusus merokok, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Nomor 188 Tahun 2011 Pasal 4.
Sanksi dan Konsekuensi Hukum
Larangan merokok di kawasan sekolah tidak hanya bersifat moral, tetapi juga memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 437 ayat (2) menyebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan kawasan tanpa rokok dapat dikenai pidana denda hingga Rp50 juta.
Selain sekolah, undang-undang juga menetapkan enam kawasan lain yang wajib bebas asap rokok, yaitu fasilitas kesehatan, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya.















