Merasa hak pribadinya dilanggar, Mama Sinta meminta agar pemutaran film tersebut dihentikan sampai persoalan penggunaan identitas dirinya mendapatkan penyelesaian yang jelas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah menjalani proses pemeriksaan dan pelaporan selama beberapa jam, laporan tersebut diterima pihak kepolisian dengan nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026.
Laporan yang diajukan mengacu pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yakni Pasal 65 juncto Pasal 67 yang mengatur mengenai penggunaan data pribadi tanpa persetujuan pemilik data.
Kasus ini kini berada dalam penanganan Polda Metro Jaya untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.*
Sumber: Antara
(Red)





